Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Kerugian Capai Puluhan Juta
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Ternyata, lanjut Ari, uang Rp 75 juta dari korban tersebut tak diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi digunakan untuk kebutuhan Dodi pribadi.
“Awalnya mau menjual. Tapi ada kesempatan di dalam kehimpitan. Dia terhimpit oleh kebutuhan , entah apa, ada kesempatan dapat duit, untuk dirinya sendiri tidak diserahkan ke pemilik,” ujarnya.
Akibat ulah Dodi, korban mengalami kerugian Rp 75 juta. Dodi lantas didakwa dua pasal alternatif oleh jaksa. Yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau 372 KUHP.
Sidang kasus ini dalam tahap pemeriksaan saksi. Kasus Kendati begitu, selama persidangan Dodi tak ditahan.
Ari menyebut, pihaknya memberikan pembataran penahan karena Dodi menderita stroke setelah sempat ditahan 4 hari di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Di tahan di penyidik. Setelah P21 dan dilimpahkan ke kita juga ditahan. Sempat kita limpahkan ke lapas, 4 hari terus stroke sampai tidak sadar. Karena sakit, kita harus memberikan haknya. Kita kasih pengobatan,” katanya.
Dodi mendapat tindakan media di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Ia juga sempat opname beberapa hari.