Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Kerugian Capai Puluhan Juta

Oknum PNS jadi pesakitan di PN Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Ternyata, lanjut Ari, uang Rp 75 juta dari korban tersebut tak diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi digunakan untuk kebutuhan Dodi pribadi. 

Penjual Es Puter di Mojokerto Ditipu Pria Ngaku Polisi, Uang Rp 9 Juta untuk Bayar Kuliah Anak Amblas

“Awalnya mau menjual. Tapi ada kesempatan di dalam kehimpitan. Dia terhimpit oleh kebutuhan , entah apa, ada kesempatan dapat duit, untuk dirinya sendiri tidak diserahkan ke pemilik,” ujarnya. 

Akibat ulah Dodi, korban mengalami kerugian Rp 75 juta. Dodi lantas didakwa dua pasal alternatif oleh jaksa. Yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau 372 KUHP. 

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Sidang kasus ini dalam tahap pemeriksaan saksi. Kasus Kendati begitu, selama persidangan Dodi tak ditahan. 

Ari menyebut, pihaknya memberikan pembataran penahan karena Dodi menderita stroke setelah sempat ditahan 4 hari di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

“Di tahan di penyidik. Setelah P21 dan dilimpahkan ke kita juga ditahan. Sempat kita limpahkan ke lapas, 4 hari terus stroke sampai tidak sadar. Karena sakit, kita harus memberikan haknya. Kita kasih pengobatan,” katanya. 

Dodi mendapat tindakan media di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Ia juga sempat opname beberapa hari.

Halaman Selanjutnya
img_title