Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Kerugian Capai Puluhan Juta
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jombang, Dodi Erianto (40) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diduga melakukan penipuan jual beli tanah dengan kerugian mencapai puluhan juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, Dodi berstatus PNS Pemkab Jombang . Namun, saat ini diberhentikan sementara karena terjerat kasus penipuan. Sedangkan korbannya ialah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Status PNS diberhentikan sementara,” katanya kepada wartawan di PN Mojokerto, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika Dodi menawarkan kepada korban dua bidang tanah milik Mayuni Sofyan di Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Bulan September 2021. Pertama, tanah seluas 1.488 meter persegi.
Tanah kedua, seluas 1.484 meter persegi. Kedua bidang tanah tersebut bersertifikat SHGB atas nama PT Citra Royal Sentosa. Menurut Ari, Dodi menawarkan harga Rp 500 juta sebagaimana permintaan pemilik tanah.
“Dia (terdakwa) penyambung lidah (makelar) dari si pemilik tanah,” ujarnya.
Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Dodi mengajak korban meninjau lokasi dua bidang tanah. Setelah melihat, korban tergiur tawaran Dodi. Bahkan, kata Ari, korban berencana menjadikan tanah untuk kavling. Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Dodi.