Hakim Bebaskan Gus Samsudin di Kasus Video Tukar Pasangan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Selanjutnya, perihal putusan ini, JPU Pengadilan Negeri akan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Kita pikir-pikir dahulu," terang Raja Oktober, SH JPU Kejari Blitar.
Sebagai informasi, JPU menuntut Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara untuk Fikri dan Yusuf anak buah Samsudin dituntut 1 tahun 6 bulan.
Senada, Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat menerangkan majelis hakim sudah menggunakan fakta-fakta persidangan baik barang bukti. Termasuk keterangan saksi, lalu keyakinan hakim untuk membuat putusan. Menurutnya, masih ada upaya hukum lain untuk JPU.
Masih ada waktu maksimal 14 hari bagi JPU untuk upaya hukum lain yakni, kasasi di Mahkamah Agung. "Tentu Majelis Hakim sudah menggunakan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta persidangan untuk memutuskan," paparnya.