Kakek di Trenggalek Dibekap Komplotan Perampok, Rp 14 Juta Dibawa Kabur
Senin, 5 Agustus 2024 - 17:00 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
AKP Zainul mengatakan hasil curian digunakan oleh pelaku rata-rata digunakan untuk keperluan pribadi. Lalu, oleh pelaku digunakan untuk judi online.
Sementara untuk kemungkinan TKP lain, polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut. Termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron atau DPO.
"TKP lain ini sementara belum ada, tapi kalau sistem yang pelaku kerjakan ini ada TKP lain-lain nanti akan ada penyelidikan lebih lanjut," ulasnya.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan sanksi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.