Tenaga Honorer yang Tak Dapat Formasi Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –MenPAN RB Rini Widyantini telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini ditujukan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Sebagaimana diketahui, 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus segera diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Namun, kenyataannya, jumlah formasi yang diajukan oleh berbagai instansi pemerintah hanya tersedia untuk 1.315.554 orang.
Hal ini menyebabkan tidak semua tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dapat langsung diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu.
Untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian status pekerjaan, pengangkatan PPPK akan dilakukan dalam dua skema.
Skema pertama adalah pengangkatan PPPK penuh waktu, yang akan diberikan kepada tenaga honorer yang lolos dalam proses perangkingan.
Sedangkan skema kedua adalah pengangkatan PPPK paruh waktu, yang ditujukan kepada tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak berlaku otomatis bagi semua tenaga honorer yang memiliki kode R2 dan R3.
Hanya tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang akan diangkat dalam skema ini:
- Tenaga honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK pada tahap 1 dan 2, namun tidak memperoleh peringkat terbaik.
- Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah terkait.
Dengan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer akan mendapatkan kepastian hukum atas status mereka sebagai ASN, meskipun dalam bentuk paruh waktu.
Gaji yang diterima oleh tenaga honorer tersebut akan setara dengan nominal pendapatan yang mereka terima saat ini sebagai tenaga honorer.
Ini memberikan rasa aman bagi tenaga honorer yang tidak memperoleh formasi penuh waktu namun tetap memiliki status kerja yang lebih jelas dan diakui oleh pemerintah.