17 Terdakwa Penggelapan BBM Milik Meratus Diadili, Terungkap Gedenya Keuntungan

Sidang penggelapan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Perkara dugaan penggelapan BBM untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang terungkap betapa gedenya keuntungan yang dikantongi para terdakwa yang berjumlah 17 orang dari aksi curangtersebut. Apalagi praktik tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Ke-17 terdakwa tersebut ialah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah. 

Respons Keluarga Via Vallen Usai Digeruduk soal Gadai Motor RF

Dalam sidang yang digelar Senin sore kemarin, dihadirkan sejumlah saksi, di antaranya, Direksi PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa ke-17 terdakwa mendapatkan uang bagian dari penjualan dari BBM yang digelapkan dalam jumlah yang sangat besar setiap bulannya.

Slamet lantas mencontohkan terdakwa Edi Setyawan sebagai aktor utama.  “Sebagai aktor utama, [terdakwa Edi Setyawan] juga mengakui mendapatkan Rp600 juta dari hasil penjualan BBM yang digelapkan," katanya dikutip Selasa, 17 Januari 2023.

Duduk Perkara Rumah Via Vallen Digeruduk hingga Adiknya Dipolisikan

Secara umum, lanjut Slamet, praktik penggelapan itu dilakukan dengan mengurangi kuota BBM yang dibeli dari PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, dua perusahaan pemasok BBM yang saling terafiliasi. 

Penggelapan itu dilakukan oleh kelompok oknum pegawai dari dua perusahaan tersebut yang secara rutin melakukan kegiatan jual beli bahan bakar kapal. Akibat aksi curang tersebut, berdasarkan hasil audit sejak 2015 hingga 2022, PT Meratus Line mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp501 miliar. 

Halaman Selanjutnya
img_title