Polisi Amankan Pengasuh Balita di Sidoarjo yang Tewas Penuh Luka Lebam

Pasutri pengasuh yang kini ditahan polisi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim –Warga Masangan Kulon, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu, 28 Mei 2023 lalu digegerkan dengan meninggalnya Balita F(3), dalam kondisi tidak wajar karena ada luka memar di tubuhnya.

Polisi Mojokerto Bekuk 3 Pengedar Sabu Asal Sidoarjo, Sita 186 Gram Sabu 50 Ribu Butir Pil Koplo

Kini Polisi berhasil mengungkap kematian Balita tersebut. Balita malang itu dihabisi oleh pasangan suami istri (Pasutri) Bambang Suprijono (48), dan istrinya Sriyati Indayani (43) yang tidak lain adalah orang tua asuh Balita tersebut sejak Agustus 20222.

Pasutri itu mengaku menghabisi bayi F karena gaji yang didapat dari orang tua kandung si bayi sebesar Rp 5 juta sering molor dan tidak sesuai perjanjian awal.

Kerabat Ungkap Penyakit yang Diderita Ayah Via Vallen sebelum Meninggal

Karena hal itu ditambah lagi keberadaan orang tua kandung bayi yang tidak jelas membuat Pasutri tersebut sering melakukan penganiayaan kepada korban.

 “Sejak Maret 2023, bayaran yang saya terima sering molor,”ungkapnya di hadapan polisi, Rabu 31 Mei 2023.

Via Vallen Berduka, Ayahnya Meninggal Dunia di Sidoarjo

Terpisah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku sering meluapkan kekesalannya dengan menyiksa korban yang masih berusia 3 tahun dengan menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.

“Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur,”jelasnya.

Dari hasil otopsi lanjut Kusumo, banyak ditemukan luka memar di kepala,.Punggung, perut dan tungkai korban.

“Korban F meninggal dunia diduga karena adanya pendarahan di bagian kepalanya,”ujarnya

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga sering digunakan pelaku untuk menganiaya korban yaitu gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.