Selidiki Kasus Penimbunan Pupuk Subsidi di Mojokerto, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penimbunan Pupuk Subsidi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Tidak ada (RDKK), kalau pembeli memang kelompok tani , cuman belinya ditempat yang tidak sesuai," jelasnya. 

Terungkap Sosok Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Siapakah?

Hasil pemeriksaan, lanjut Herlambang, Tomo menjual pupuk jenis urea seharga Rp 230.000 per sak dengan berat 50 Kg. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea bersubsidi tahun ini Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 Kg.

Kendati begitu, para petani rela membeli dengan harga mahal asalkan tanamannya bisa diberi pupuk. 

Kasus Kecelakaan Truk Tabrak Dua Pemotor di Mojokerto Naik ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangka

"Pertimbangan mereka (Petani) itu tidak apa-apa harga sedikit mahal yang penting tanamannya ada pupuknya," tandasnya. 

Selain soal harga, dari hasil pemeriksaan tim penyidik mengendus jaringan pupuk subsidi asal Cikampek itu. Hanya saja, Sutomo selaku pemilik tidak mengetahui pupuk tersebut berasal dari daerah mana.

Polda Jatim Geledah 3 Perusahaan Milik Wismilak Grup di Surabaya

"(Sutomo) Dia mengambil pupuk dari orang Mojokerto juga, tapi dia tidak itu barang dari cikampek atau tidak. Dia tangan ke empat," papar Herlambang. 

Masih kata Herlambang, Sutomo memperoleh pupuk subsidi dari perantara seseorang beriniasial IS warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. IS juga merupakan sopir truk transporter pupuk subsidi. 

Halaman Selanjutnya
img_title