Dana Rp 434,4 M untuk Pilgub Jatim Bakal Cair Akhir 2023

Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani pengesahan Raperda
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Sebagian dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur bakal cair pada akhir tahun 2023. Pencairan tersebut buntut dari Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang resmi di revisi. 

DPRD Jatim Berikan Rekomendasi terhadap Dua IKU Jatim yang Tak Capai Target

Besaran dana yang akan cair pada akhir tahun 2023 tersebut yakni 40 persen dari total kebutuhan Pilgub Jatim 2024 diperkirakan membutuhkan dana Rp 1,086 triliun, yakni 434,4 M. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, seiring berjalannya waktu, pada tanggal 24 Januari 2023 ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang antara lain menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Tahun Anggaran 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.

Respons Mas Dhito Masuk Bursa Cawagub dari PDIP Pendamping Khofifah

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Hal itulah kemudian, menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan. Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Khofifah Belum Lirik PKB Maju di Pilgub Jatim, Cak Imin: Kalau Daftar Kita Sambut

"Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Senin 21 Agustus 2023. 

Khofifah menuturkan dana cadangan sudah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp600 Miliar yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.  

Halaman Selanjutnya
img_title