Korban Gusuran Dukuh Pakis Melawan, Ngadu ke Dewan hingga Layangkan Gugatan

Korban Gusuran Dukuh Pakis mengadu ke dewan hingga layangkan gugatan
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Warga Dukuh Pakis yang menjadi korban penggusuran masih tidak terima rumahnya dieksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu 9 Agustus 2023, lalu.

Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi

Korban gusuran berjumlah sekitar 25 kepala keluarga itupun melawan. Mereka mengadu ke Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya serta menggugat secara hukum ke pengadilan.

Aduan warga Dukuh Pakis korban penggusuran itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat yang menghadirkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Surabaya I, pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kecamatan Dukuh Pakis serta pihak Kelurahan Dukuh Pakis.

Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Bidang Pembangunan, Baktiono.

Wakil korban penggusuran, Jagad Hariseno usai rapat menyatakan, keputusan pengadilan nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY, cacat hukum.

Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Menurutnya, banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama proses mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan seluas 2.926 meter persegi yang ditempati warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, tersebut.

Sehingga ia menilai, keputusan pengadilan yang memutuskan Weni Oentari sebagai pemilik lahan, tidak sah.

"Kami melihat ada beberapa temuan yang janggal dari sisi dokumen-dokumen. Terutama terkait dengan sertifikat cara mendapatkan sertifikat dan lain-lain," ujar pria dengan panggilan akrab Seno tersebut di gedung Dewan Perwakilan Daerah Kota Surabaya.

Oleh sebab itu, warga Dukuh Pakis korban penggusuran dia tegaskan telah menggugat keputusan tersebut ke PN Surabaya. Dan gugatan saat ini sedang diproses pengadilan.

Sambil menunggu proses gugatan berjalan, Seno lalu mengatakan pihaknya akan terus mendesak Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, supaya kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Dukuh Pakis yang menjadi korban penggusuran. Dan mengundang pihak terkait, terutama dari Badan Pertanahan Nasional Surabaya I.

"Sehingga pada hearing kedua nanti kita minta kepada dewan, meminta kepada BPN untuk membuka dokumen warkahnya, supaya lebih jelas. Karena kan dokumen yang kami terima, sertifikat yang dipakai dasar untuk eksekusi itu satu kali pun belum pernah diverifikasi," tandas Seno.

Untuk diketahui, 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4 RW 2, Kota Surabaya, digusur, Rabu 9 Agustus 2023. Penggusuran sebagai buntut kasus sengketa lahan antara Weni Oentari dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro.

Dalam sengketa itu, PN Surabaya melalui putusan sidang Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY mengabulkan gugatan Weni atas lahan seluas 2.926 meter persegi.

Warga keberatan dievakuasi lantaran merasa memiliki lahan yang ditempati selama bertahun-tahun tersebut. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama warga.

Proses evakuasi berjalan dramatis karena diwarnai aksi perdebatan antara petugas keamanan dengan warga. Disela proses, Wakil Walikota Surabaya, Armuji juga dibentak Kabag Ops Polrestabes Surabaya karena dianggap menghalang-halangi eksekusi.

Kendati demikian, eksekusi yang dijaga oleh ratusan personel kepolisian, TNI dan Satpol PP tersebut terus berlanjut.