Kepolisian Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa yang Berstatus Buron selama 5 Tahun

Ilustrasi Pungli
Sumber :
  • Viva.co.id

Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang. Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Putu menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat. 

"Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.com berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1631255-5-tahun-buron-polisi-tangkap-tersangka-korupsi-dana-desa?page=2

Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan U-23 di Polda Jatim, ada Dangdutan Hingga Banjir Doorprize