Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor, 3 Diantaranya Milik Tetangga

Tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Dawarblandong.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

“Anggota mencurigai seseorang dengan ciri ciri yang sama dengan yang ada di CCTV. Selanjutnya orang tersebut diberhentikan dan diinterogasi,” ungkapnya. 

Ada Penggelembungan Suara dan Penyusutan Suara Caleg, Ini Respons KPU Mojokerto

Hasil interogasi, Samsul mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Triono. Kepada polisi Samsul juga mengaku telah menjual hasil curiannya ke seseorang bernama Yatno yang beralamatkan di Desa Kedungcalok, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. 

Dari pengakapan ini berhasil mengungkapkan aksi-aksi Samsul sebelumnya. Menurut Agus, Samsul pernah 3 kali beraksi  mencuri motor di Desa Randegan yang tak lain adalah kampungnya sendiri. Namun, dua di antaranya sudah dikembalikan kepada korban. Kemudian, Samsul juga pernah mencuri motor di Desa Brayublandong lalu menjualnya kepada seseorang di wilayah Kecamatan Mojosari. Dengan demikian, Samsul total telah beraksi sebanyak 5 kali. 

Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor

Aksi Samsul tak selalu berlanjan mulus, ia juga pernah tertangkap basah saat beraksi di Desa Gunungan. 

“Yang terakhir melakukan pencurian Yamaha Vega di Desa Brayublandong namun sepeda motornya telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Mojosari dan pernah melakukan percobaan pencurian di Desa Gunungan tapi terpergok pemiliknya,” katanya. 

Pegawai Honorer di Lamongan Dibekuk Polisi gegara Edarkan Sabu

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit motor  hasil kejahatan, tang, obeng, kunci kurung ukuran 10-11, 1 celana pendek, 1 kaos switer warna merah lengan panjang, 1 topi warna hitam, uang tunai Rp. 2, 3 juta, dan 1 unit motor Yamaha Xeon nopol L6842 yang digunakan sarana pencurian. 

“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Agus.