Usai Daftar, Ribuan Bacaleg Ajukan Surat Bebas Pidana ke PN Surabaya

Ilustrasi calon legislatif (Caleg)
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus berlangsung. Setelah selesai masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik, kini mereka tengah mengajukan permohonan terbebas jeratan hukuman pidana ke pengadilan.

Sama-sama Maju Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Berebut Rekom PDIP

Hal itu dilakukan mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan para bacaleg untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Salah satu syarat maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Baik DPR RI, DPD RI, maupun DPRD.

Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada ribuan orang bacaleg yang ternyata telah mengajukan surat bebas pidana itu.

Gus Fawait: Wajah Damai usai Pilpres 2024 Juga Harus Terjadi pada Pilkada 2024

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata membenarkan hal itu. Ia menyebut, sudah ada ribuan bacaleg yang telah mengajukan permohonan surat bebas pidana.

"Terakhir sampai hari ini, jumlahnya 1.508 permohonan," kata Agung dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.

Sengketa Pilpres di MK Selesai, Prabowo: Lakukan Persiapan Hadapi Masa Depan

Agung menjelaskan, tata cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon sama. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, pengadilan tidak memberikan surat bebas pidana itu secara cuma-cuma. Melainkan, bakal dilakukan pelacakan terlebih dulu dengan sistem penelusuran perkara yang dimiliki.

"Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana/dalam data), akan dikeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan (surat tidak pernah dipidana)," ujarnya.

Kendati demikian, Agung mengaku tak bisa membuka siapa saja, dari partai mana, dan daerah mana saja yang mengajukan permohonan itu. Menurutnya, informasi tersebut bersifat private.