Rugikan Negara Rp8,32 T, Johnny Diberhentikan dari Menkominfo

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Melalui Keppres Nomor 41/P Tahun 2023, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 2023, berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kata Jokowi Soal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Johnny G Plate diberhentikan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 Triliun.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” isi Keppres, dikutip dari VIVA, Sabtu, 20 Mei 2023.

Open House di Istana Negara, Potret Busana Iriana Jokowi Curi Perhatian

Dalam keputusan Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan untuk menjamin kelancaran tugas Kemenkominfo.

Melalui keputusan itu juga, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo. 

Ingin Data Center Indonesia Mendunia, Menkominfo: Setidaknya Level Asia Tenggara

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.

Sebelumnya, Johnny G. Plate ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkominfo pada Oktober 2019 untuk Kabinet Indonesia Maju. Penunjukan itu diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. 

Presiden lalu menyatakan selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Dia pun meminta masyarakat menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus tersebut.