Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Wanita Open BO di Mojokerto, Ada Fakta Baru?

Pelaku pembunuhan berencana open BO di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

JatimPolisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana wanita open BO di Mojokerto, MNW (26) alias Sinta oleh dua orang pria, Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya. Ada 30 adegan yang diperagakan, mulai pertemuan awal kedua tersangka sampai detik-detik meninggalnya korban saat dirawat di rumah sakit.

Maling Motor di Mojokerto Dihajar Massa, Satu Kabur

Rekonstruksi dilakukan di ruang tunggu Kontor Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 8 Juni 2023. Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Slimat. 

Otak dibalik pembunuhan ini adalah Irfan yang tak lain merupakan mantan suami Sinta, perempuan asal  Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. 

Kecelakaan Karambol Libatkan 3 Kendaraan di Trawas Mojokerto, 3 Luka 1 Tewas

Saat rokonstruksi Irfan mengungkapkan, jika motifnya merencanakan pembunuhan lantara sakit hati. Ia mengaku tak terima karena mantan istri sirinya itu terus menagih utang sebesar Rp 8 juta. 

Puncaknya, ketika korban menyita motor milik Irfan. Sebagai praktisi supranatual, Irfan lantas meminta bantuan Supaino untuk menaburkan racun tikus ke kue terang bulan dan jus melon yang akan diantar kepada korban dengan dalih obat penakluk.

Polres Mojokerto Bantah Isu 3 Anggota Polsek Trowulan Positif Narkoba

Racun tikus cair dalam jus melon itulah yang  membuat korban meregang nyawa. Ibu anak satu itu mengalami kejang kala perjalanan menuju puskesmas.

Perencanaan pembunuhan itu terjadi di rumah Irfan tatkala Supaino datang untuk membeli minyak wangi seharga Rp 3 juta sebagai pelengkap ritual. 

Supaino lantas datang ke tempat kos pada Minggu, 16 April 2023 dengan modus memesan jasa esek-esek open BO. Korban memang dikenal menjajakan jasa prostitusi online di kamar kos yang berada di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Supaino menaburkan racun tikus yang telah lebih dahulu dibeli Irfan ke terang bulan dan jus melon. 

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Slimat mengatakan, adegan paling krusial ada reka ulang ke 16. Dimana, Supiono mempraktikkan detik-detik dirinya memberikan kue dan jus melon kepada korban. 

"Selain menaruh racun di jus, pelaku juga menaruh racun potasium di makanan berupa terang bulang," katanya kepad wartawan.

Untuk memastikan terang bulan telah santap korban, lanjut Slimat, Irfan menemui korban ke kamar kosnya. Namun, korban tidak menyantap terang bulan lantaran pahit. Korban hanya meninum jus melon yang dibungkus plastik. 

"Hasil autopsi, ditemukan racun tikus yang di campur di jus itu. Kalau terang bulan korban merasakan pahit sehingga tidak dimakan. Yang diminum korban satu bungkus plastik, " terang Slimat. 

Slimat menegaskan, motif pelaku merencanakan pembunuhan adalah sakit hati karena ditagih hutang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. 

Faktu baru pengungkapan kasus ini yaitu Supiono sempat diminta Irfan membeli minyak untuk membersihkan diri. Namun, berdasarkan keterangan Supiono, minyak tersebut tidak berefek apapun setelah ia gunakan. 

"Fakta baru, pelaku (Supiono Sanjaya) disuruh beli minyak. Kalau menurut Sanjaya untuk membersihkan tubuhnya tapi menurut Sanjaya tidak ada reaksi apapun, " pungkas Slimat.