Gagahi Pacar ABG 2 Kali di Vila Mojokerto, Remaja Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara

Pintu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Dia (FS) mengakui dua kali," ujar Fachri. 

Pemerkosa Anak saat Menstruasi di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui - Denda Rp1 M

Tuntutan jaksa tergolongan ringan dari ancaman hukumannya. Yakni 7,5 tahun pidana penjara. Menurut Fachri, pihaknya memperingan menjadi 3 tahun penjara karena FS telah mendapat ampunan dari pihak kelurga korban. Selain itu, FS juga berjanji bakal menikahi korban. 

"Pihak keluarga korban telah memafkan perbuatan pelaku (FS), sehingga kita melakukan penuntutan berdasarkan pertimbangan itu. Kalau berdasarkan keterangan orang tua pelaku dan kakak korban, rencananya mau dinikahkah," ungkapnya. 

Tunggang Kuda Diminati Pelancong di Kawasan Wisata Pacet Mojokerto saat Liburan Tahun Baru

Sedangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perbuatannya merusak masa depan dan nama baik korban. 

Sementara, Penasihat Hukum FS, Luckman Arief mengaku keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya. Sebab, ia menilai pidana 3 tahun penjara tergolong berat. Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. 

Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi

"Kalau menurut saya agak berat karena sesuai  undang-undang agak berat, apalagi ditambahi dengan pelatihan kerja. Saya biasanya menangani hanya diputus 1 tahun. Ini ada komitmen mau dinikahkan," kata dia. 

Menurutnya, hubungan persetubuhan antara keduanya didasari suka sama suka. Sehingga, Ia meminta kepada majelis hakim agar FS dikembalikan kepada orang tuanya. Ia khawatir apabila FS masuk penjara, bakal terjerumus pergaulan dengan napi dari berbagai kasus tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title