Gagahi Pacar ABG 2 Kali di Vila Mojokerto, Remaja Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Keinginan kami dibebaskan atau dikembalikan ke orang tua, itu sejatinya anak tanggung jawab orang tua. Orang tua nanti juga berkenan mendidik dan mengrahkan anak," pungkas Luckman.
Kasus ini terungkap, ketika kakak korban melapor ke polda karena NR mengalami pemerkosaan oleh dua remaja pada awal tahun ini. Remaja yatim piatu tersebut diperkosa dalam kondisi mabuk.
Dua remaja itu kini diproses di Surabaya. Dari penyelidikan polisi, akhirnya terbongkar FS juga pernah menyetubuhi NR. Karena perbuatannya dilakukan di wilayah Mojokerto, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto oleh Polda Jatim.
Aksi persetubuhan yang dilakukan FS dan korban pada bulan Maret dan Juni 2022 silam. Sejak kejadian itu sampai sekarang keduanya berstatus pacaran. FS saat ini baru lulus daru Madrasah Aliyah (MA) di sebuah Ponpes di Sidoarjo.
Sedangkan korban duduk di bangku kelas X di sekolah yang sama. Selama ini, korban tinggal bersama kakaknya di rumah kontrakan di kawasan Driyorejo, Gresik. FS dan korban saling kenal karena mondok di Ponpes yang sama.
Sebelum melakukan persetubuhan, keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Padusan, Pacet. FS mengajak korban untuk menyewa vila karena tertarik dengan tawaran penjaja di pinggir jalan. Dimana, penjaja vila short time (waktu singkat) hanya menarif sangat murah yaitu Rp 100 ribu.