Anak di Mojokerto yang Dihamili Ayah Kandungnya Putus Sekolah

Pria inisial S yang tega hamili anak kandungnya
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Saat melakukan aksi bejatnya, S membujuk disertai ancaman tidak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari korban. Diketahui, S sendiri merupakan pegawai koperasi.

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Ia memperkosa korban di rumahnya. Pemerkosaan itu terjadi berulang kali sampai 30 September 2023. Hasil pengecekan medis, korban hamil 6 bulan.

Aksi bejat S terbongkar, bermula dari kecurigaan para tetangga korban. Warga curiga melihat siswi kelas 2 MTs itu jarang sekolah dan perutnya kian buncit. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan bhabinkamtibmas setempat.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Bhabinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban pada Senin, 2 Oktober 2023. Saat itulah siswi kelas 2 MTs itu mengaku hamil karena digauli sang ayah berulang kali. Selanjutnya, S dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.