3 Pelaku Dewasa Kasus Santri Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat Silat Dituntut 10 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"(Tuntutan JPU) berat. Karena menurut saya unsur kesengajaan tidak ada. Waktu itu masih bernafas, itu karena kelalaian mereka saja. Itu memang apes sajalah mereka. Sebab, yang lainnya tidak terjadi apa-apa meski dilakukan hal yang sama," ungkapnya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di depan asrama putri Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Peran masing-masing terdakawa dalam penganiayaan MUA. Menurutnya, Ifan memukul perut dan punggung korban dengan tongkat Pramuka. Terdakwa 1 ini juga 3 kali memukul dahi korban dengan sandal.
Selanjutnya terdakwa Makynun 3 kali memukul punggung MUA dengan sikunya. Sedangkan Bagus memukul kepala korban dengan sandal selop hitam setiap kali korban salah melakukan gerakan push up dan lari di tempat.
Pelaku penganiayaan terhadap MUA sejatinya berjumlah 6 orang. Tiga pelaku lebih dulu diadili karena berusia di bawah umur. Yaitu MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.
Vonis untuk ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu juga digelar di PN Mojokerto pada Kamis, 3 Agustus 2023. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014. Masing-masing pun divonis 6 tahun 8 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan di LPKS Mojokerto.