6 Penyerang Anggota PSHT di Mojokerto Diringkus

Barang bukti dan pelaku penyerang anggota perguruan silat
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Dalam kasus ini, pelaku Diyo berperan sebagai penggerak atau penghasut. Sedangkan Fanani yang melakukan pengrusakan, pelemparan, dan menyuruh melakukan pembakaran. 

Jelang Ramadan, Puluhan Anggota Perguruan Silat dan Banom NU di Trenggalek Bersihkan Kuburan

Akibat perbuatan tak pantas itu, mereka dijerat pasal 160, 170, pasal 221, pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.