6 Penyerang Anggota PSHT di Mojokerto Diringkus
Kamis, 2 November 2023 - 20:23 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Dalam kasus ini, pelaku Diyo berperan sebagai penggerak atau penghasut. Sedangkan Fanani yang melakukan pengrusakan, pelemparan, dan menyuruh melakukan pembakaran.
Baca Juga :
Jelang Ramadan, Puluhan Anggota Perguruan Silat dan Banom NU di Trenggalek Bersihkan Kuburan
Akibat perbuatan tak pantas itu, mereka dijerat pasal 160, 170, pasal 221, pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.