6 Penyerang Anggota PSHT di Mojokerto Diringkus

Barang bukti dan pelaku penyerang anggota perguruan silat
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi akhirnya meringkus 6 orang yang diduga terlibat penyerangan terhadap anggota PSHT di Mojokerto. Ternyata, Mereka yang menyerang merupakan warga perguruan lain. 

Jelang Ramadan, Puluhan Anggota Perguruan Silat dan Banom NU di Trenggalek Bersihkan Kuburan

4 dari 6 pelaku masih berstatus pelajar. 2 Pelaku dewasa yakni DD (19), warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, dan MDF (18), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro. Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka ada 6, 4 masih pelajar," kata kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali saat konferensi pers, 2 November 2023. 

Hendak Bentrok, Puluhan Pesilat dari 3 Perguruan Diamankan Polisi di Mojokerto

Imam menerangkan, peristiwa penyerangan terjadi di Balai Desa Windorejo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, tempat latihan PSHT, pada 22 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ada 3 anggota PSHT yang belum pulang usai latihan. 

Tiba-tiba mereka didatangi segerombolan orang dengan menggunakan sepeda motor dan diduga membawa senjata. 3 anggota pun mencoba melarikan diri. Namun, gerombolan itu lantas menyerang dengan cara merusak sepeda motor serta mengambil ponsel, tas korban berisi uang Rp 500 ribu, buku materi jurus, seragam PSHT, dan sabuk. 

5 Pesilat Diamankan, Polisi: Tidak Terkait Pengeroyokan di Surabaya

"Setelah merusak dan mengambil barang-barang korban, para pelaku kabur ke arah timur simpang 2 Pesanggrahan ke arah utara," terangnya. 

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi menggali keterangan terhadap saksi-saksi dan mengecek CCTV di sekitar jalan raya. 

"Kita lakukan penyelidikan, ternyata mereka dari perguruan lain," ujarnya. 

Namun, Imam tidak menjelaskan asal perguruan silat lain itu. Hasil pemeriksaan, penyerangan tersebut lantaran sebagian dari mereka tersinggung oleh perkataan oknum dari perguruan silat yang diserang itu.

"Modus operandinya, sebagian dari gerombolan itu ada yang tersinggung dengan perkataan anggota perguruan silat (yang diserang). Sebenarnya tidak ada masalah yang besar. Hanya tersinggung, dan mengajak teman-temannya melakukan penyerangan," ungkapnya. 

Pasca kejadian, pelaku Diyo memerintahkan rekan-rekannya membakar barang bukti berupa tas dan buku saku jurus. Hal itu untuk menghilangkan barang bukti kejahatan. 

Sisa pembakaran tas buku saku jurus perguruan silat yang diserang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain. Di antaranya, 1 unit motor Honda Vario warna biru dan Shogun warna kuning yang digunakan pelaku serta 2 unit ponsel milik pelaku. 

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Sedangkan 4 pelaku pelajar dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. 

"Untuk anak sementara ini kita kembalikan kepada orang tua, kita lakukan pemeriksaan mendalam. Dewasa kenapa kita tahan? Karena sudah dewasa, " ujarnya. 

Dalam kasus ini, pelaku Diyo berperan sebagai penggerak atau penghasut. Sedangkan Fanani yang melakukan pengrusakan, pelemparan, dan menyuruh melakukan pembakaran. 

Akibat perbuatan tak pantas itu, mereka dijerat pasal 160, 170, pasal 221, pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.