Polda Jatim Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo

Ditreskrimsus Polda Jatim dan barang bukti penimbunan BBM bersubsidi
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau iaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November 2023.

Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya

"Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kegiatan pembeliian BBM subsidi jenis biosolar dengan manggunakan truck yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas empat ton," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (6/11/2023).

Selain itu, kata Kombes Farman, polisi juga menemukan satu buah truck merk Mitsubisi Dyna nopol S 8284 UX yang sudah dimodifikasi, kunci kontak, STNK, dan dua buah handphone.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

"Serta satu lembar nota pembayaran, uang tunai Rp 26 juta dan BBM subsidi jenis biosolar kurang lebih dua ton," ujar Kombes Farman.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sopir, kernet dan operator SPBU bahwa satu unit kendaraan truk Mitsubisi itu mengisi BBM subsidi jenis biosolar dengan total Rp1,5 juta menggunakan barkot yang berbeda-beda dengan plat yang tertera pada kendaraan.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

"Setelah diperiksa oleh petugas ternyata didalam bak truck terdapat empat bul dengan kapasitas masing-masing satu ton," ujar Kombes Farman.

Polisi kemudian membawa saksi-saksi dan barang bukti ke Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka, kata Farman, diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terpisah, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tindakan semacam ini mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran,” kata Rahedi.