Pemkab Mojokerto Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal Berbalut Pengajian Akbar Bareng Ustadz Maulana

Pengajian Akbar Gempur Rokok Ilegal Bareng Ustadz Maulana di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar pengajian akbar bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' bersama Ustadz Maulana pada Kamis, 16 November 2023 malam.

Persaingan Ikfina VS Gus Barra Kian Menghangat Jelang Pilbup Mojokerto 2024

Acara yang diinisiasi Satpol PP Kabupaten Mojokerto ini dilaksanakan di Lapangan Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, perwakilan Bea Cukai Sidoarjo. Selain itu, turut hadir Forkopimcam dan tokoh agama dan masyarakat Kemlagi.  

Masyarakat sangat antusias mengikuti pengajian akbar ini. Hal itu terlihat dari ratusan masyarakat dari berbagai kalangan yang memadati lapangan Desa Mojodadi. 

Drama Kolosal Mustika Pinilih Meriahkan Hari Jadi ke-731 Kabupaten Mojokerto

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai cukai. Pihaknya berkomitmen terus mengajak seluruh masyarakat untuk memberantas rokok ilegal. Diantaranya  melalui pengajian umum yang diselingi sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.

"Agar masyarakat mengetahui adanya ketentuan peredaran rokok ilegal, memproduksi, mengedarkan, jual beli, dan mengkomsumsi yang apabila dilanggar dapat mengakibatkan kosekuensi hukum pidana,"'katanya saat mberikan sambutan. 

Pengajian Gus Iqdam di Balai Kota Surabaya, Catat Ini Titik-titik Parkir Jamaah!

Ia  mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat yang tentu akan menimbulkan kerugian negara. Ia pun berharap, apabilan masyarakat mendapati perederan rokok ilegal untuk melapor kepada aparat penegak hukum. 

"Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara yaitu hilangnya pendapatan negara dari sektor cukai dan mengakibatkan iklim investasi yang tidak sehat," ungkapnya. 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menerangkan  ciri-ciri rokok ilegal. Yakni, rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia berpesan, agar warga masyarakat yang membeli rokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Sebab, hasil dari cukai nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dengan berbagai peruntukannya sesuai ketentuan. 

Dikatakan hasil dari pita cukai rokok nantinya berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan disalurkan di daerah-daerah dan kemudian akan digunakan seperti sekarang ini yakni jalan sehat, agar masyarakat bisa menjalani hidup sehat dan sosialisasinya lainnya.

"Saya minta tolong beli rokok yang ada pita cukainya," pesannya kepada masyarakat.