Polisi Ringkus Anggota BSSN Gadungan yang Tipu Perempuan Trenggalek Rp 25 Juta

Pelaku penipuan 25 juta kepada perempuan yang mengaku anggota BSSN.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim –Pria asal Desa/Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta DFA (25) yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berhasil diamankan Polres Trenggalek

Ngaku Bisa Loloskan Korban Jadi PNS di Lapas, Pria Ini Malah Masuk Penjara

Pasalnya, ia telah menipu perempuan kenalannya berinisial KTN dengan status palsunya itu hingga korban kehilangan uang sebesar Rp 25 juta. Bahkan, korban dijanjikan akan dilamar pelakum namun pada hari yang ditentukan pelaku datang.

Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono menerangkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dilaporkan pada 1 Januari 2024. Awalnya, pelaku berkenalan dengan KTNN pada bulan Juli 2023 melalui aplikasi pencari jodoh.

Kabar Terkini Kasus Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Cabuli Santriwati

"Tersangka mengaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara, dimana tersangka melihatkan fotonya menggunakan seragam lengkap loreng dan memakai baret," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu, 3 Januari 2023.

Menurutnya, seakan-akan tersangka ini merupakan anggota Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga korban merasa tertarik akhirnya mereka berhubungan dan setelah beberapa kali bertemu, akhirnya pada Oktober 2023 korban mengenalkan kepada keluarga besar.

TPI Itjen Puji Pembangunan Zona Integritas Rutan Trenggalek

Berhubung niat pelaku baik, kemudian tersangka diminta untuk menjalin hubungan serius ke pernikahan untuk melamar dan supaya segera menikah. Namun, tanggal 1 Januari 2024, rencana akan ada pertemuan keluarga lamaran tetapi pada kenyataannya setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak datang.

"Akhirnya keluarga curiga dan melaporkan ke kepolisian karena merasa ditipu. Kerugian sendiri, tersangka meminta sejumlah uang, akhirnya sejumlah kurang lebih 25 juta dengan alasan untuk biaya anak angkatnya berobat," terangnya.

AKBP Gathut menerangkan atas perbuatan DFA dijerat dengan hukuman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

"Ancaman hukumannya penipuan dan penggelapan itu pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun," jelasnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu potong kaos lengan pendek warna putih pada bagian depan terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara, terdapat nama DHIEMAS dan bagian belakang bertuliskan BSSN. 

Lalu, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, bagian depan terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara, terdapat nama DHIEMAS dan bagian belakang bertuliskan BSSN.

Kemudian m, satu potong jaket warna hitam terdapat logo Sekolah Tinggi Intelijen Negara. Ada nama DHIEMAS FEBRI ANANDI dan pada bagian belakang bertuliskan STIN.  Serta, satu buah kalung jenis monel pada lempengan kalung terdapat logo Badan Intelijen Negara.