Tempat Hiburan Malam di Lamongan Wajib Tutup Selama Puasa, Nekat Buka Izin Dicabut

Tempat hiburan malam tutup selama Ramadan.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengimbau kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Pulang Jenguk Orang Sakit, Remaja di Lamongan Dibacok dan Dibegal

Larangan itu juga tertuang dalam surat yang diterbitkan Pemkab Lamongan nomor 100. 4.2.2/105/413.126/2024 yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Joko Nursiyanto.

Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito mengatakan, pemerintah daerah telah berkirim surat kepada para pemilik, pengelola kafe dan rumah bernyanyi terkait tertib usaha menjelang bulan puasa dan selama Ramadan.

Calonkan Diri Jadi Bupati, Kepala BPKAD Lamongan Siap Mundur dari ASN

Himbauan atau larangan beroperasinya THM tersebut, kata Jarwito mulai berlaku pada Sabtu 9 Maret 2024 hingga Sabtu 13 April 2024 mendatang.

"Tempat hiburan malam berupa kafe maupaun tempat karaoke di Lamongan diminta mematuhi ketentuan larangan beroperasi selama bulan suci Ramadan," kata Jarwito.

Ditumpangi Satu Keluarga, Mobil Pikap Tabrak Warung Lalu Terbalik

Jarwito menegaskan, pemerintah bakal menindak tegas dan menjatuhkan sanksi berat berupa tutup paksa kepada tempat hiburan malam yang nekat melanggar ketentuan. Untuk menertibkan hal itu, Satpol PP juga akan melakukan patroli intens kepada lokasi tempat hiburan selama Ramadan. 

"Sanksinya bakal di tutup paksa, tapi bersifat sementara sampai masa ketentuan berakhir atau setelah idul fitri dan ketentuan ini tidak berlaku kepada pelaku UMKM dan warung makan namun dengan catatan wajib memasang tirai penutup," jelas Jarwito.