Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Dihapus, Mendag: Saya Pelajari

Ilustrasi penjual rokok toko kelontong.
Sumber :
  • Istimewa

Kediri, VIVA JatimPolemik larangan rencana aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak menuai penolakan. Paguyuban Pedagang Sembako Madura menolak karena banyak yang terdampak.

Dibutuhkan Kebijakan Cukai yang Tepat untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamied meminta supaya pemerintah lebih bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan perihal larangan zonasi penjualan rokok.

Dirinya menolak rancangan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Dimana merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e.

Surabaya Dinilai Gagal Jadi Kota Layak Anak gegara Izinkan Pameran Rokok Internasional

"Pemerintah harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak. Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak," ujar Abdul Hamied diterima VIVA Jatim, Kamis, 18 Juli 2024.

Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Cak Hamied ini yang ditingkatkan seyogianya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi.

Paguyuban Warkop Surabaya Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes tentang Pengaturan IHT

Cak Hamied mengaku para pedagang kecil, pemilik warung kelontong, dan sembako sangat memahami bahwa rokok adalah produk yang hanya boleh dikonsumsi oleh orang berusia 18 tahun ke atas. Para pedagang juga menyadari untuk tidak menjual rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun.

"Rokok itu produk legal, khusus untuk konsumen dewasa. Kami sadar bahwa rokok tidak untuk dikonsumsi anak di bawah umur 18 tahun. Tapi, bukan serta merta solusinya adalah dengan melarang penjualan," ulasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title