Besok Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
- Viva
Jatim – Jaksa bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Banding tersebut rencananya bakal diajukan besok, Jumat 12 Mei 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, Kamis 11 Mei 2023 malam.
"(Jaksa akan banding) Iya, Rencana besok kita ajukan," katanya.
Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan tersebut pun dinyatakan lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta untuk dihukum dengan hukuman mati.
Ya, diberitakan sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Besok, Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1599538-besok-jaksa-bakal-ajukan-banding-atas-vonis-seumur-hidup-teddy-minahasa?page=2