Gagahi Pacar ABG 2 Kali di Vila Mojokerto, Remaja Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara

Pintu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimJaksa penuntut umum (JPU) menuntut 3 tahun pidana penjara terhadap pemuda berinisial FS (18). Pemuda asal Sidoarjo itu terbukti dua kali menggagahi kekasihnya yang masih remaja di vila kawasan Pacet, Mojokerto. 

Minimalisir Kecelakaan Saat Mudik, Sekam Jalur Ekstrem Pacet Mojokerto Dipertebal

Sidang pembacaan tuntutan digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 28 Agustus 2023. Majelis hakim dipimpin oleh hakim tunggal Nurlely. 

Terdakwa FS mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto dan Penasihat Hukum FS, Luckman Arief hadir langsung di ruangan sidang. 

Kejari Perak Benarkan Penabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya adalah Jaksanya

Persidangan ini juga turut menghadirkan perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena terdakwa tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

"Terdakwa kami tuntut pidana penjara 3 tahun dan pelatihan kerja selama 2 bulan," kata JPU Fachri Doyan Mulyana kepada Viva Jatim usai persidangan di PN Mojokerto, Senin, 28 Agustus 2023. 

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Fachri menjelaskan, FS dinilai bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) atau atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan  Anak. Yakni, melakukan tipu muslihat atau bujuk rayu terhadap korban untuk bersetubuh dengannya. 

Menurut Fachri, FD terbukti dan mengakui dua kali mensetubuhi gadis asal gadis asal Sidorejo, Gresik pada bulan Maret dan Juni 2022 di villa Pacet, Mojokerto. Saat itu, korban masih duduk dibangku SMP sekaligus santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Sidoarjo. 

Halaman Selanjutnya
img_title