Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Wapres Ma'ruf Amin: Sudah Terjawab Keresahan Masyarakat

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin di acara Muktamar Internasional
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ungkap Mahfud.

Doakan Ganjar-Mahfud Menang, Ratusan Kiai Kampung Sumenep Gelar Istigasah Bersama

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme

Ribuan Pendidik Lamongan All In Prabowo-Gibran, Gus Sadad: Satu Putaran Itu Nyata

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1623861-wapres-ma-ruf-amin-penetapan-tersangka-panji-gumilang-jawab-keresahan-masyarakat?page=2

Kasus Surat Suara di Malaysia Tercoblos untuk Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno Desak Usut Tuntas