Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya, Penyidik Ukur Luas Lahan
Senin, 14 Agustus 2023 - 13:10 WIB
Sumber :
- Mokhammad Dofir/Viva Jatim
Dia menjelaskan, dugaan pemalsuan akta otentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan ha katas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.
"[Tanah dan bangunan itu] merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Lebih jelasnya tanya Kasubdit Tipidkor," tutupnya.