Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya, Penyidik Ukur Luas Lahan

Penyidik Polda Jatim Ukur Luas Lahan
Sumber :
  • Mokhammad Dofir/Viva Jatim

Dia menjelaskan, dugaan pemalsuan akta otentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan ha katas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

"[Tanah dan bangunan itu] merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Lebih jelasnya tanya Kasubdit Tipidkor," tutupnya.