Kisah Asmara Pemuda Sidoarjo Berujung Bui gegara Bercinta di Vila Mojokerto

Pintu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Setelah berbincang-bincang selama beberapa jam di kamar, persetubuhan itu pun terjadi. ”Kemudian ke arah sana (persetubuhan) hanya beberapa menit terus berbincang-bincang lagi,” imbuh Luckman.

Usai Puasa dan Lebaran, Waktunya Cobain Gaya Seks Baru!

Ia menyebut, kepada NR, FS berjanji akan bertanggung jawab. Remaja asal Waru, Sidoarjo, itu mengaku bakal menikahi korban.

"Namanya pacaran pasti berkomitmen,” tandas advokat di LPPA Bina Annisa tersebut. Hampir setahun tindak asusila yang telah dilakukan keduanya tertutupi.

Minimalisir Kecelakaan Saat Mudik, Sekam Jalur Ekstrem Pacet Mojokerto Dipertebal

Luckman menambahkan, keluarga FS dengan korban sudah sepakat berdamai. Kedua pihak juga ingin sejoli itu menikah. Sayangnya, FS harus lebih dulu menjalani proses hukum. Korban juga mesti menamatkan pendidikannya.

"(Kesepakatan damai) Tetap saya angkat lagi saat pledoi untuk hal yang meringankan. Harapan kami (FR) dikembalikan kepada orang tuanya," tutupnya.

Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta