Kisah Asmara Pemuda Sidoarjo Berujung Bui gegara Bercinta di Vila Mojokerto

Pintu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Awalnya itu kakak korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan dua temannya terdakwa, kondisi korban saat itu dibuat mabuk sama pelaku, tapi ditangani Polda Jatim. Dari kasus itu kemudian berkembang ke terdakwa (FR)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana, Senin, 28 Agustus 2023.

Jual Arisan Bodong Puluhan Juta Rupiah, Perempuan di Mojokerto Diadili

Fachri mendakwa FS dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76E UU Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan persetubuhan, keduanya jalan-jalan di kawasan Pacet. Kemudian mereka menyewa kamar vila yang ditawarkan oleh penjaja di tepi jalan.

4 Cara Jitu Puaskan Pasangan di Ranjang, Dijamin Tak akan Selingkuh!

"Pelaku yang menyewakan (vila) bayar Rp 100 ribu. Korban dirayu untuk mencoba (hubungan suami istri), dia (FR) bilang aku bakal tanggung jawab, aku kayak gini hanya dengan kamu," ungkapnya.

Pada tahap sidang pemeriksaan saksi tang digelar pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu, Fachri menghadirkan korban dan kakak kandungnya. Kakak korban menyampaikan adiknya berpacaran dengan FR sejak 2019 hingga saat ini. Keduanya akan menikah setelah perkara ini selesai.

Bandar Miras di Mojokerto yang Tega Cabuli Bocah Dituntut 7,5 Tahun Bui

"Pernikahan setelah perkara ini selesai. Tetap jalan perkaranya," jelasnya.

Sementara, Penasihat Hukum FS, Luckma Arief mengatakan, jika hubungan persetubuhan antar keduanya didasari suka sama suka. Ketika itu, mereka sedang jalan-jalan di Kawasan Wisata Padusan Pacet, Mojokerto. Niat bejat FS muncul untuk menyewa vila karena tertarik dengan tawaran penjaja di pinggir jalan.

Halaman Selanjutnya
img_title