Pensiunan Satpol PP Mojokerto Dipolisikan gegara Penipuan Rekrutmen Pegawai

Pelaku polisikan pensiunan Satpol PP Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, Viva Jatim – Seorang pensiunan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Wardoyo (58) dipolisikan. Ia diduga melalukan penipuan dengan modus rekrutmen pegawai dinas.

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

Kasus penipuan ini menimpa Musholli (54) warga Dusun Sudimoro, Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Musholli ingin memasukkan anaknya, Mochamad Fani Al Angsori bekerja di kantor pemerintahan.

Menantu Musholli, Dwi Febri Hendro Cahyono menyebut, mertuanya dimintai uang dengan total Rp 186 juta agar adik iparnya bisa masuk jadi PNS. Uang tersebut dibayar kan secara bertahap. Namun, yang tercatat di dalam kuatansi hanya Rp 182 juta. Sedangkan Rp 4 juta sisanya, tidak tercatat.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

"Sebenarnya Rp 186 juta yang diberikan. Rp 182 yang ada kuitansinya, Rp 4 juta tidak ada. Sehingga yang dilaporkan hanya Rp 182 juta," katanya.

Dijelaskan Dwi, aksi ini dilakukan Wardoyo pada tahun 2022 ketika masih aktif di Satpol PP Kabupaten Mojokerto bidang Ketertiban Umum. Warga Desa Tempuran, Kecamatan Pungging itu sendiri berstatus sebagai PNS di Pemkab Mojokerto.

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

Penipuan bermula saat Mosholli menanyakan kepada tetangganya bernama Solikin terkait lowongan pekerjaan untuk Fani di instansi Pemkab Mojokerto. Solikin pun mengenalkanmya kepada Wardoyo. Akan tetapi, wardoyo meminta uang pelincin senilai Rp 186 juta. Korban membayar secara bertahap, mulai 10 Februari hingga 3 Juni 2023.

Dwi bilang, pembayaran di lakukan di rumah Solikin dengan dihadiri Wardoyo. Wardoyo meminta setiap pembayaran dicatat dalam kuitansi. Kuitansi pembayaran itu ditandatangani Wardoyo dengan matrei 10.000.

Halaman Selanjutnya
img_title