Polisi Ringkus 5 Remaja Gangster di Mojokerto yang Lukai Warga dengan Sajam
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mereka ditangkap di masing-masing rumah para pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari sebilah pedang, tiga bilah celurit, maupun satu unit motor Honda PCX Nopol S 6519 NAK.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua jaket dan tiga kaos serta bendera berlogo kelompok gengnya bertuliskan Mojokerro Serikat Americant.
Hasil dari pemeriksaan, lanjut Imam, para pelaku menyerang korban korban secara random atau acak. Namun, para pelaku mengaku selama ini masih satu kali melakukan penyerangan terhadap warga yang melintas di jalan.
"Siapa warga yang melinyas diserang sama mereka. Pengakuannya masuh satu kali .
Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus pengeroyokan mengakibatkan korban luka tersebut. Disinyalir, jumlah pelaku lebih dari lima orang.
"Kita akan melakukan pengembangan dan pendalaman (pelaku lain). Saat ini, dari data kita ada 56 geng motor lokal di Mojokerto, sekarang masib pendalaman," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.