Terbukti Selingkuhi Istri Teman, Sopir Truk di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara

Sidang Sopir Truk selingkuhi istri teman
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Kasus perselingkuhan Sopir truk muatan ayam, Muhammad Arifin alias Ipin (32) dengan Dwi Elok Hariyati (30) memasuki babak akhir. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif ringan dari tuntutan Jaksa. 

Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Usai Hamili Selingkuhannya Hingga Melahirkan Anak

Sidang vonis digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 22 November 2023.  Mejelis hakim dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo. 

Ipin, pria asal Desa/Kecamata Ngoro dan Elok duduk bersama di kursi pesakitan. Selama pembacaan amar putusan, keduanya hanya bisa tertunduk merenung.

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

"Mengadili terdakwa Elok dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 bulan. Dan pidana penjara selama 7 bulan bagi terdakwa Arifin," kata Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo. 

Hukuman dijatuhkan karena unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Sehingga keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perzinaan. Ipin dinyatakan melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2 huruf A KUHP tentang Perzinaan.  Sedangkan elok, dikenakan Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B KUHP. 

Nasib Pilu Kakek di Bojonegoro, Diseret ke Bui Gegara Dituduh Curi Ayam Milik Kadesnya

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana dakwaan penuntut umum," tandas Frans.

Setelah dijatuhi hukuman, Elok dan Ipin menyatakan sikap yang berbeda. Elok menyatakan memilih pikir-pikir selama sepekan. Sementara Ipin menerima vonis majelis hakim.

"Sebenarnya pikir-pikir selama 7 hari ini celah waktu untuk bertemu keluarga saja. Karena tidak mengurangi putusan hukuman. Kalau banding, kami pikir tidak. Hukuman ini sudah maksimal bagi keduanya," ungkap penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar seusai sidang. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menginginkan kedua terdakwa dihukum relatif berat. Elok dituntut penjara 7 bulan.Sedangkan Ipin, dituntut hukuman maksimal 9 bulan. 

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah Ipin menyebarkan video mesum dengan istri temannya sendiri, Elok. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh Elok. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban. 

Hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selam satu tahun. Padahal, Elok mengetahui jika Ipin merupakan rekan kerja suaminya sesama sopir truk ayam. 

Setiap bulan mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Satu tahun berjalan, Elok memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. Ipin kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan Elok. 

Ipin yang masih berstatus lajang itu pun berniat nekat merusak rumah tangga wanita Elok. Akhirnya, ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan Elok dan foto telanjang Elok kepada suaminya. Bahkan, Ipin juga mengirimkan video serupa  kepada adik DE.  

Perbuatan Ipin membuat Elok geram. Ia melaporkan Elok ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. 

Ipin diringkus polisi di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat, 17 Maret 2023  sekitar pukul 15.00 WIB. 

Oleh jaksa, Ipin didakwa dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dalam kasus ini, Ipin divonis pidana penjara selama 2 tanun 6 bulan. 

Kemudian, Ipin dan Elok juga dijerat pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP tentang perzinahan.