Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri ke Polisi, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (tengah).
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Seorang oknum buruh pelaku penganiayaan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya, berinisial TAP (26), telah menyerahkan diri ke aparat penegak hukum. Ia pun berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Kasus Santri di Lamongan Diikat dan Dibanting, Ini Kata Pengurus Pesantren

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menjelaskan, TAP secara sukarela menyerahkan diri ke aparat penegak hukum pada Senin, 4 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Bahwasanya yang bersangkutan, yang awalnya kami duga (sebagai pelaku), yang berinisial TAP usia 26 tahun. Diantarkan oleh rekan-rekannya menghadap ke penyidik untuk menyerahkan diri," ujar Hendro dalam rilis yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 5 Desember 2023.

Santri Pesantren di Lamongan Diduga Dianiaya Teman, Tangan-kaki Diikat Lalu Dibanting

Kedatangan TAP ke kantor polisi dikatakan Hendro, awalnya hendak berdamai sambil meminta maaf atas penganiayaan yang sempat ia lakukan kepada dua anggota Satpol PP Kota Surabaya saat unjuk rasa kenaikan upah pekerja pada Kamis, 30 November 2023.

Namun karena kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan, maka penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap TAP sesuai hukum yang berlaku.

Momen Forkopimda Jatim Potong Tumpeng Bareng Ribuan Buruh di Momen May Day

"Kami tetap lakukan pemeriksaan, kami BAP sebagai saksi. Namun berdasarkan alat bukti yang telah kami miliki, pada hari itu juga, tadi malam, kami langsung melaksanakan gelar. Terhadap TAP sudah kami gelarkan dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," lanjut Hendro.

Meski TAP sudah berstatus sebagai tersangka, Hendro menyampaikan bila pihaknya memutuskan tidak menahan yang bersangkutan. Sebab polisi menilai, TAP bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Dia menyerahkan diri, siap hadir. Kami kenakan wajib lapor dua kali selama satu minggu, hari Senin dan hari Kamis," katanya.

Hendro menegaskan akan terus menindaklanjuti dan memburu para terduga pelaku penganiayaan dua anggota Satpol PP Kota Surabaya yang identitasnya sudah diketahui.

Ia bilang, pihaknya serius menangani kasus ini selama korban tak mencabut laporannya. Untuk itu ia mengimbau kepada oknum buruh rekan-rekan TAP yang merasa menganiaya para korban agar segera menyerahkan diri.

"Data di kami ada lebih dari satu pelaku. Jadi silahkan yang merasa (menganiaya) ikuti (langkah TAP). Jika tidak, kami akan lakukan upaya paksa," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang petugas Satpol PP yang sedang mengamankan aksi demo buruh justru dianiaya oleh peserta unjuk rasa. Kedua petugas bernama Abdul Muid Kafi (25) warga Sawahan dan Tareq Aziz (31) warga Krembangan, Kota Surabaya.

Ketika itu waktu menunjukkan pukul 14.40 WIB, arak-arakan demonstran dari Gasper (sebelumnya ditulis Garda Metal) melintasi Jalan Ahmad Yani Surabaya hendak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur.

Tepat di Taman Pelangi, arus lalu lintas macet total karena buruh memperlambat iring-iringan kendaraan bermotor. Lalu ada beberapa pengguna jalan yang meminta dibukakan jalan karena terlambat kerja, sehingga para korban mendekati rombongan demonstran supaya memneri jalan dan blokade dibuka namun tiba-tiba korban Abdul Muid dipukul dari arah depan dan kepala bagian belakang.

Korban Tareq Aziz saat ingin membantu korban Abdul Muid, justru ikut dipukul dan diinjak-injak oleh rombongan demonstran sehingga mengakibatkan tulang belakang korban retak.

Pada saat yang sama korban Abdul Muid juga dikeroyok oleh peserta unjuk rasa hingga mengakibatkan sakit kepala belakang dan sakit di bagian rusuk.

Mengetahui hal itu, petugas kepolisian yang berada di lokasi langsung mengamankan kedua korban penganiayaan dan membawanya menjauh dari amukan massa buruh.