Nahdliyin, Ingat 9 Pedoman Politik NU

Logo NU
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Nahdlatul Ulama (NU) sejak awal menegaskan diri sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Bukan organisasi politik yang berorientasi pada kekuasaan.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

Namun, tidak boleh tidak, ruang politik adalah salah satu bagian dari medan juang NU dalam mewujudkan tujuan-tujuan mulianya.

Karena itu, adalah wajar jika banyak ulama, kiai, dan kader-kader NU menceburkan diri ke dalam gelanggang politik untuk memperjuangkan apa yang dicita-citakan NU. Apalagi, NU dengan jumlah anggota ormas terbanyak se Indonesia, sudah tentu menarik syahwat politik partai politik untuk mendulang suara.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Melihat kenyataan itu, NU tak mengharamkan kader-kadernya aktif di dunia politik. Namun, mengulang apa yang disampaikan KH Sahal Mahfudh sebagaimana diulas NU Online dalam 9 Pedoman Berpolitik NU (8 Agustus 2018), NU mesti berjalan di jalur politik tingkat tinggi, yakni politik kebangsaan, dan etika dalam berpolitik. Bukan politik tingkat rendah yang hanya berorientasi pada kekuasaan, apalagi sekadar fulus. Prinsip-prinsip politik NU sebetulnya tergariskan di naskah khittah 1926, yang kemudian dirumuskan kembali sebagai pedoman operasional politik pada Muktamar NU ke-28 di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, pada 1989. Di muktamar inilah kemudian ditetapkan 9 pedoman NU.

Berikut ini 9 pedoman politik NU sebagaimana diulas lama resmi PBNU, NU Online, pada 8 Agustus 2018 lalu:

Momen Banser di Trenggalek Periksa Kesehatan Puluhan Emak-emak

1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.

2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat.

3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.

4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika dan budaya yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.

6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional, dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaqul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.

8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga Nahdlatul Ulama harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.