Tak Mampu Bayar Utang Ratusan Juta di Bank, Rumah-Ruko Warga Dieksekusi PN Mojokerto

Proses eksekusi rumah dan ruko di Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Pengadilan Negeri Mojokerto mengeksekusi sebuah rumah dan ruko di Jalan Raya Desa Canggu Kecamatan Jetis, Mojokerto, pada Selasa, 21 Mei 2024. Eksekusi dilakukan setelah pemiliknya tidak bisa membayar sisa utang di BPR Wutama Artha Sidoarjo. Tanah beserta bangunan yang ditaksir senilai Rp3 miliar itu dilelang dengan harga Rp800 juta. 

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

Eksekusi berlansung alot. Sunaryo (52) pemilik menolak rumah dan tokonya diesekusi. Ia  mengklaim gugatan terkait lelang rumahnya masih berjalan dan masih menunggu putusan kasasi

Sunaryo bersama istrinya berusaha melawan petugas juru sita PN Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia, karena juru sita PN Mojokerto dikawal puluhan anggota polisi dan TNI. 

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Meski mendapat penolakan, Vonny Wijaya selaku pemenang lelah tetap mengeluarkan seluruh isi ruko. Barang-barang di dalam ruko tersebut akan dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik Vonny Wijaya menggunakan mobil pikap.

Panitera PN Mojokerto Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, tanah seluas 1.270 meter persegi berikut bangunan ini sebelumnya atasnama Kusmiatun. Kusmiatun beserta suaminya, Sunaryo meminjam uang di BPR Wutama Artha Sidoarjo dengan jaminan sertifikat tanah tersebut. Namun hingga jatuh tempo, mereka tidak bisa melunasi. 

Pedagang Sempol Begal Payudara Gadis Pasrah Divonis 2 Tahun Bui

“Awalnya termohon esekusi Kusmiatun meminjam uang di BPR Sidoarjo. Oleh karena tidak bisa membayar hutang atau wanprestasi maka dari BPR memohon dilakukan lelang dengan perantaran KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang ) Sidoarjo,” katanya kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan, lelang tanah tersebut dimenangkan oleh Vonny Wijaya warga Kelurahan/Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto. Sebagai pemenang lelang, Vonny pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mojokerto, dan kemudian dikabulkan sebagaimana tertuang dalam  Surat Penetapan Nomor : 10/Eks.HT./2022/PN.Mjk. 

Surat tersebut, lanjut Agung, diterbitkan pada Juli 2023. Namun, saat itu tidak langsung dilaksanakan esekusi karena Sunaryo mengajukan gugugatan dan bantahan. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto mengeluarkan kebijakan untuk menunda esekusi. 

“(Gugatan) Sudah diputus ditingkat pertama dan banding. Maka Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan esekusi kembali,” ungkapnya. 

Sunaryo menegaskan, dirinya tak terima atas esekusi ini. Sebab, ia mengklaim gugutannya masih dalam proses kasasi. Ia mengacam akan tetep menempati rumah dan ruko sampai surat keputusam kasasi turun. 

“Esekusi itu kalau sudah inkrah dan keputusan kasasi sudah ada jawaban. Tapi ini keputusan kassi belum turun baru inkrah. Saya masih bertahan disini karena kasasi belum turun. Saya patuh hukum. Kalau ada keputusan kasasi atau inkrah, saya nurut,” tegasnya. 

Ia mengaku meminjam uang kepada BPR Wutama Artha Sidoarjo senilai Rp350 juta pada Oktober 2019. Ia sempat mengangsur 8 kali cicilan. Akan tetapi angsuran selanjutnya macet karena terdampak pandemi Covid-19.

“Angsurannya Rp10.600.000 termasuk bunga, 60 kali,” ungkapnya. 

Sebelum dilakukan pelalang, Sunaryo menitipkan Rp100 juta ke BPR Wutama Artha Sidoarjo pada 2022. Saat itu, ia juga membuat pernyataan sanggup melunasi hutangnya dalam jangka waktu satu bulan. Apabila tidak bisa melunasi ia berjanji siap sertifikat tanahnya dilelang. 

“Belum satu bulan saya datang ke bank, mau saya lunasi tapi sama pihak bank ditolak karena sudah dilelang. Tapi penanganannya tanpa konfirmasi ke saya. Uang saya Rp100 juta dan surat pernyataan masih di bank,” beber Sunaryo. 

Ia menambahkan, Vonny merupakan teman baik dari istrinya. Sebelum Vonny ikut lelang sebenernya sudah ingin membeli ruko miliknya dengan harga Rp800 juta. Bahkan, Vonny sempat memberikan uang muka Rp20 juta. Akan tetapi uang muka itu diminta kembali. 

“Awalnya ditawarkan Rp 800 juta. Setelah mendengar saya ada masalah pribadi dia menurunkan terus, dari Rp800 juta ke Rp700 juta, lalu 600 juta, 500 juta sampai 400 juta. Waktu ada masalah di bank dia tahu,” terang Sunaryo.

Menurut Sunaryo, Vonny memenangkan lelang tanah beserta bangunan miliknya seharga Rp700 juta. Padahal, kata dia, berdasarkan perhitungannya, tanah seluas 1200 meter persegi dan bangunannya ditaksir mencapai miliaran. “Nilai banguan ini sama tanahnya sekitar Rp3 miliar,” pungkasnya.