Ibu Megawati Digugat Anak Kandungnya Sendiri, Sebut Gegara Warisan

Megawati Purnamasari
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Seorang anak kandung sendiri, Slamet Utomo menggugat ibu kandungnya Megawati Purnamasari gegara rumah sekaligus usaha dealer motor atas namanya dipersoal.

Ibu Santri Banyuwangi Korban Penganiayaan Tiba di Kediri, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Megawati mengaku terkejut dan tak tahu apa alasan dirinya digugat. Meski, kasusnya adalah permasalahan keluarga, namun ia mengaku terpaksa harus berbicara kepada publik.

"Salah saya apa kok sampai digugat? Dia, (Slamet) sudah dikasih dealer dan sudah bisa beli rumah di Bali. Saya mengucap syukur dia sudah kaya, lah kok masih ingin minta warisan  yang ditinggalkan suami saya," kata Megawati kepada awak media, Rabu 10 Mei 2023.

Pertamina Serahkan Proses Hukum Insiden Truk Tangki Elpiji Terguling di Sidoarjo ke Polisi

Wanita berumur 78 tahun itu menegaskan, tak pernah memberi uang untuk berobat dan makan. Lantas, ia pun mempertanyakan darimana ia bisa membayar biaya berobat bila tak memperoleh dari dealer yang ia rintis bersama almarhum suaminya.

"Jujur, sampai sekarang saya nggak mengerti kenapa anaknya menggugat saya," ujar dia. 

Kecelakaan Truk Tangki Elpiji di Sidoarjo, Pertamina Sebut Ulah Aksi Balapan Motor

Hal senada disampaikan penasihat hukumnya, Survita Hendrayanto. Kendati masalah keluarga, ia menegaskan telah melihat ada settingan dalam pelaksanaan proses hukumnya.

Survita mengklaim, 2 gugatan yang dilayangkan oleh Slamet Utomo, yakni Pertama dengan nomor perkara: 184/Pdt.G/Pdt/2022 dan nomor perkara: 240/G/2022/PTUN dilakukan dalam waktu bersamaan.

"Pertama, klien kami digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Setelah itu, digugat di PTUN, kan aneh! Seharusnya, kalau sudah ada gugatan di PN, harus ditolak gugatannya di PTUN dan harus menunggu gugatannya inkracht, ini cacat formil," tutur dia. 

Hendra menerangkan bila selama persidangan, kliennya tak pernah dipertemukan oleh penggugat atau Slamet Utomo. Begitu juga saat mediasi. 

"Anehnya lagi, Ibu Mega ini tidak pernah dipertemukan baik selama persidangan ataupun mediasi. Klien saya ini mamanya sendiri, bukan orang lain. Kenapa kok ga dipertemukan," lanjutnya. 

Kemudian Hendra menerangkan, kliennya tersebut memiliki tiga orang anak. Mereka yaitu Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto. Dan ketiganya telah menerima pembagian warisan dealer motor berupa anak cabang. 

"Objek berupa dealer yang digugat ini awalnya atas nama almarhum suami dari klien kami. Kemudian ketiga anaknya ini sepakat dibalik nama atas nama Ibu Mega dan dinotariilkan. Karena semua anaknya sudah menerima bagiannya masing-masing," terangnya. 

Namun, sambung Hendra, di persidangan pihak penggugat malah membalikkan fakta jika penandatanganan kesepakatan tersebut Slamet berada dalam tekanan. "Dibalik semua faktanya. Katanya penggugat dalam tekanan waktu tanda tangan dalam tekanan," imbuhnya. 

Hendra berharap, agar masyarakat dapat ikut memperhatikan dan mengamati kasus yang ditanganinya ini. Sebab, disinyalir perkara kliennya tersebut terdapat banyak pertimbangan yang menabrak semua aturan  hukum.

"Kami mengharapkan MA RI, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas kehakiman memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini," katanya.

Sedangkan Herry Sugiharto mengatakan jika kakaknya (Slamet) saat ini sedang mengalami stroke. Lalu dia mengaku jika ibunya pernah dipaksa bertemu oleh istri dari kakaknya tersebut. 

"Malah yang mau nemuin itu istrinya LC, anaknya, sama mantunya. Memaksa bertemu mama saya. Dan sekarang usaha dealer atas nama mama saya itu berhenti 2 tahun. Gara-gara dilaporkan sama istrinya itu ke pusat. Pusat tidak mau kalau masih ada sengketa di dealer," ungkapnya.