Pemkab Mojokerto Gelontorkan Rp63,5 M Percepat Pembangunan Desa

Pemkab Mojokerto Gelontorkan Bantuan Keuangan Desa Rp63,5 M
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Yurdiansyah menyampaikan, setelah desa mengajukan BK Desa, maka verifikasi dan validasi di tingkat awal dilakukan oleh Camat. Kemudian, tim fasilitasi BK Desa tingkat Kabupaten menginventarisasi dan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan administrasi serta verifikasi lapangan terhadap pengajuan permohonan BK Desa. 

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Selanjutnya, permohonan diusulkan kepada Bupati untuk mendapat persetujuan sebagai penerima BK Desa dan penetapan lokasi dan alokasi penerima Bantuan Keuangan Desa.

"Daftar nominatif penerima BK Desa tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Desa untuk dimasukan dalam APBDesa," tutur Yurdiansyah

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Sementara itu, Analis Kebijakan pada Bagian Administrasi Pembangunan, Hanafi Zuhri menyampaikan, dalam pelaksanaan, pembinaan dan monitoring dilakukan secara berjenjang, mulai di tingkat Kecamatan sampai Kabupaten. 

"Camat diminta untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan kepada Bupati secara berkala sejak dana BK Desa ditransfer kepada Pemerintah Desa," terang Hanafi. 

Sudah Disiapkan Rp81 M, Pembebasan Lahan Warga Taman Pelangi Belum Beres

Sedangkan untuk pengawasan akan dilakukan Inspektorat. Yurdiansyah menambahkan, dalam rangka memudahkan monitoring BK Desa,  bisa dilakukan oleh semua pihak, mulai dari kepala desa, camat, DPRD hingga Bupati Mojokerto melalui e-BK.

"Mereka semua punya user untuk login dalam aplikasi e-BK sehingga bisa saling control terhadap proses pelaksanaan BK desa, mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawabannya," tutupnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title