Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo RI, Besok Kejagung Bakal Periksa Menpora RI

Menpora RI, Dito Ariotedjo
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo bakal dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 besok, Senin, 3 Juli 2023. 

img_title Ketua Majelis Hakim tak Hadir, Jadwal Sidang Vonis Sugiri Sancoko Ditunda

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa Menpora RI diperiksa sebagai saksi. 

"Benar diperiksa Senin," ujar dia kepada wartawan, Minggu 2 Juli 2023

img_title KPK Sita Ratusan Hektare Sawah Milik Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Nama Dito disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. 

Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. Adapun Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 4 Juli 2023.

img_title Pakan Satwa Dikorupsi Miliaran Rupiah, Eks Dirut KBS Surabaya Ditahan

Untuk diketahui, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. 

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Politikua Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.