Dua Pembunuh Wanita Open BO di Mojokerto Diadili, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Proses pelimpahan tahap II dua pelaku pembunuh wanita
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Dua pembunuh wanita open BO bernisial MNW alias Sinta (26) di Mojokerto mulai diadili. Jaksa mendakwa dengan pasal pembunuhan berencana

Sempat Kabur ke Jember, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya

Sidang perdana digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 21 September 2023 mulai pukul 10.00 WIB. Mejelis hakim diketuai oleh Husnul Khotimah. 

Terdakwa Irfan Yulianto Putro (25), warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Supaino Sanjaya (46) , warga Buduran, Sidoarjo itu, mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dan Penasihat Hukum dua terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang. 

Kejari Perak Benarkan Penabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya adalah Jaksanya

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, pihaknya mendakwa kedunya dengan dakwaan subsidair. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Primair pasal 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya kepada Viva Jatim, Kamis, 21 September 2023. 

Gegara Calon Suami Pesan PSK Online, Pasangan Ini Gagal Nikah

Dalam pasal tersebut, Irfan dan Supaino Ancaman pidana untuk pelaku pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Otak dibalik pembunuhan Sinta itu adalah Irfan. Perempuan janda anak satu itu merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan. 

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di tempat kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu melayani pria hidung belang.

Pembunuhan ini dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung bayar utang. Itulah yang memicu amarah Irfan.

Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino untuk meracuni Sinta. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Sehingga Supaino bersedia membantunya.

Terlebih lagi Supaino punya utang budi dengan Irfan. Ia merasa pernah dibantu Irfan lepas dari pesugihan di laut selatan. Untuk melancarkan aksinya, Irfan lebih dulu membeli racun tikus dan potasium sianida secara online pada 12 dan 14 April 2023. Racun tikus cair tersebut  dicampur di jus melon oleh Supaino. Sedangkan serbuk potasium sianida dicampur di terang bulan dan udang tepung. 

Tidak hanya itu, Irfan juga memberikan nomor WhatsApp Sinta kepada Supaino. Selanjutnya, Supaino menghubungi korban. Ia berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menggunakan layanan esek-esek dari korban.

Buruh pabrik udang ini akhirnya berkencan dengan korban dengan tarif Rp 300 ribu pada Minggu, 14 April 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika bertemu di kamar kos korban, Supaino berhasil membujuk Sinta untuk meminum jus melon dan memakan terang bulan beracun.

Setelah berhasil menjalankan misinya, Supaino berpura-pura ditelepon sesorang. Ia membayar korban Rp 100 ribu sebab batal menggunakan jasa esek-esek. Sinta mengalami gejala keracunan parah hingga dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB.

Cewek open BO itu akhirnya tewas di rumah sakit pada Senin, 17 April 2023 dini hari sekitar pukul 03.35 WIB. Berdasarkan hasil lab maupun autopsi, penyebab meninggalkannya korban karena keracunan jus melon yang bercampur dengan racun tikus.

Namun, Nala belum bisa memberikan  keterangan apakah Supaino ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Sinta. Ataukah ia hanya mengikuti perintah dari sang paranormal untuk memberikan makanan dan minuman yang telah diberikan racun tikus

"Itu (materi) pembuktian. Nanti di sidang terlihat," jawab jaksa yang juga menangani kasus ini. 

Seperti diketahui, Irfan diringkus Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di rumah orang tuanya, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.