Kisah Perempuan Surabaya Dinikahi Lesbian, 21 Tahun Cari Keadilan

Potret IS dan NMS saat bulan madu di Bangkok, Thailand.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang perempuan di Surabaya mengaku menjadi korban penipuan setelah dinikahi lesbian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi hingga menggugat pelaku ke pengadilan. Namun 21 tahun upaya itu dilakukan, proses hukum belum juga ada titik terang.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Korban berinisial IS (59), warga Tandes, Kota Surabaya. Kisahnya pun viral di jagat maya setelah dibagikan dalam bentuk utas oleh akun X @yolayola11063. Sementara pelaku disebut berinisial NMS (63).

Perkenalan antara IS dengan NMS terjadi medio Juni tahun 2000 lalu, bermula dari percakapan via SMS. Nomor NMS diperoleh IS dari sahabatnya, Michele.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

Tanggal 26 Juni 2000, keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah makan. IS langsung dijemput di rumahnya oleh NMS yang datang bersama kakaknya, Yohanes.

Dalam pertemuan itu, NMS menyodorkan sebuah akta kelahiran kepada IS, untuk membuktikan bahwa dirinya berjenis kelamin laki-laki.

Jangan Lupa! Hari Minggu Rujakan di Festival Rujak Uleg di Balai Kota Surabaya

"Saya pun tidak merasa janggal, mengapa dia memperkenalkan diri dengan memperlihatkan akta kelahirannya," tulis akun tersebut, Jumat 29 September 2023.

Tiga minggu setelah pertemuan itu, NMS melamar IS. Pesta tukar cincin sebagai tanda ikatan dirayakan secara sederhana di Hotel Mercure, Surabaya.

Dari potret yang dibagikan, korban dengan pelaku duduk berdampingan bersama sanak saudara dalam jamuan meja bundar. Beberapa botol minuman ringan serta kopi juga nampak sebagai suguhan.

Keesokan hari, pasangan pengantin baru ini melangsungkan bulan madu ke Jakarta. Sambil mendaftarkan pernikahan mereka ke catatan sipil setempat.

Setelah dari Jakarta, keduanya melanjutkan hari-hari bahagia ke tiga negara. Dari sinilah identitas diri NMS terkuak, suami IS ternyata seorang perempuan.

"Pada saat itulah ia mengatakan bahwa dia tidak butuh istri dan hanya butuh pendamping yang bisa menemaninya ke mana-mana," bunyi tulisan pada foto unggahan akun @yolayola11063.

"Lalu ia mengaku bahwa dia adalah perempuan," lanjutnya.

Disitu IS menangis, kaget dan sangat terkejut. Korban tak bisa melawan karena dipukuli dan diancam bakal dibunuh jika memberontak.

Dalam keadaan tertekan, IS bersedia berhubungan badan dengan NMS dan menemani kemanapun pelaku pergi.

"Saya yang dalam ketakutan dan terdesak karena takut diancam mau dibunuh, akhirnya menyerah dan meminta berapa lama waktu saya harus menemani dia. Karena saya perempuan normal, bukan lesbian. Saya tidak bisa selamanya hidup seperti ini. Dia pun akhirnya menyepakati, bahwa akan memenuhi setiap kebutuhan saya dan membelikan saya rumah untuk ditinggali," lanjutnya lagi.

Selama hidup bersama NMS, korban juga menemukan fakta jika suami perempuannya itu mempunyai identitas lain. Yakni atas nama Oni Yusuf berjenis kelamin laki-laki dan Nera Maria Suhaimi Joseph berjenis kelamin perempuan.

Janji pelaku membelikan rumah kepada korban akhirnya dipenuhi, sebuah rumah mewah di kawasan Pakuwon City diberikan. Beserta modal kerja untuk membuka usaha toko penjualan spare part mobil Marcedes Benz.

Namun tiba-tiba saja, korban didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai istri NMS.

"Ia datang mengamuk, mengambil mobil dan baju-baju suami saya," katanya.

Nyatanya, perempuan tak dikenal itu disebut korban sebagai orang suruhan NMS. Semenjak kejadian ini, korban dan pelaku tidak akur lagi. Kekerasan fisik rentan dialami korban setiap kali bertemu dengan pelaku.

Korban lantas membuat laporan polisi ke Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Jawa Timur tanggal 8 Agustus 2002. Dengan kasus dugaan penipuan menggunakan identitas palsu. Adapun kerugian materi yang dialami korban senilai Rp 639.000.000.

"Namun laporan saya tidak terlalu membuahkan hasil," aku korban.

Selang lima tahun kemudian, atau tepatnya tanggal 29 Juli 2007, petugas kepolisian melalui lembar daftar pencarian orang nomor : DPO/65/VII/2007/Dit Reskrim, menetapkan MS sebagai buron.

Selama pelarian itu, MS juga diduga menjual rumah yang ditempati korban. Sertipikat tanah dan bangunan rumah tersebut berpindah tangan ke keponakan pelaku. Pegadilan Negeri Surabaya selanjutnya menyita rumah tersebut.

Upaya gugatan balik untuk memperoleh haknya dan menghadirkan pelaku ke persidangan selalu gagal, sampai Bulan Oktober 2023, sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kembali diagendakan.

"Sudah terhitung 21 tahun saya berjuang melalui proses hukum. Sudah ratusan juta uang, sudah lebih dari enam pengacara membantu, namun saya belum memperoleh keadilan. Hingga akhirnya saya memutuskan berjuang melalui jalur media sosial biar viral. Biar banyak yang membantu dan kasus saya segera diproses," tutupnya.