Bakal Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Penganiaya Ayah Kandung Hingga Tewas di Mojokerto Diduga ODGJ
- M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim
Disamping itu, Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, pengidap gangguan jiwa tidak bisa dipenjara. Pasal tersebut berbunyi 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Namun, Bambang belum bisa memastikan SNA bakal lolos dari jerat hukum. Sebab, untuk menyatakan SNA adalah ODGJ perlu alat bukti hasil pemeriksaan dokter. Sehingga pihaknya akan membawa SNA ke RSJ Lawang. Setelah itu, diputuskan melalui proses gelar perkara.
"Itu nanti lewat proses gelar, makannya saya bilang nanti. Kasusnya tidak sama dengan kasus lain. Ini kasusnya pelaku anak kandungnya, kemarin keluarga menyatakan kepada kami anak ini agar tidak diproses hukum," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutrisno dihabisi putrinya sendiri pada Kamis, 30 November 2023 siang. Kejadian itu berlansung di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Bambang menyatakan, berdasarkan keterangan ibu korban, Sumarlinah, sebelum kejadian SNA disuruh membantu bersih-bersih rumah.
Namun saat itu SNA menolak dengan alasan sakit. Sehingga terjadilah percekcokan antara SNA dan ibunya di samping rumah. Percekcokan itu berlanjut hingga ke dalam rumah.
"Pelaku sempat seperti menggaruk mengenai bagian mulut ibuknya. Ibunya pun terdorong," katanya.