Polisi Ringkus Anggota BSSN Gadungan yang Tipu Perempuan Trenggalek Rp 25 Juta

Pelaku penipuan 25 juta kepada perempuan yang mengaku anggota BSSN.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

AKBP Gathut menerangkan atas perbuatan DFA dijerat dengan hukuman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

3 Srikandi Freeport Berbagi Tips Kerja dan Keluarga saat Peringati Hari Kartini

"Ancaman hukumannya penipuan dan penggelapan itu pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun," jelasnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu potong kaos lengan pendek warna putih pada bagian depan terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara, terdapat nama DHIEMAS dan bagian belakang bertuliskan BSSN. 

Dirjen Perkebunan Dorong Luas Tanam di Trenggalek

Lalu, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, bagian depan terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara, terdapat nama DHIEMAS dan bagian belakang bertuliskan BSSN.

Kemudian m, satu potong jaket warna hitam terdapat logo Sekolah Tinggi Intelijen Negara. Ada nama DHIEMAS FEBRI ANANDI dan pada bagian belakang bertuliskan STIN.  Serta, satu buah kalung jenis monel pada lempengan kalung terdapat logo Badan Intelijen Negara.

Mas Ipin di Festival Pengendalian Lingkungan KLHK: Ekologi-Ekonomi Beriringan