2 Tersangka Pembunuhan Cewek Open BO di Mojokerto segera Diadili
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Kedua tersangka Pasal yang dikenakan pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumnya maksimal pidana mati.
"Pasal ini belaku untuk kedua tersangka," tandas Sulvia.
Sebagaiman hasil penyidikan, pembunuhan ini dilakukan pada 16 April 2023 itu lantaran Irfan menaruh dendam kepada mantan istri sirinya, Sinta. Pemuda yang menjalankan praktik perdukunan itu sakit hati karena korban disebutnya sering marah dan merendahkan keluarganya.
"Tersangak Irfan memiliki dendam kepada istri sirinya yakni korban karena kata-kata kasar dari korban," papar Sulvia.
Karena alasan tersebut, Irfan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap perempuan yang sehari-hari menjalankan praktik prostitusi online (open BO) menggunakan racun.
Kasi Pidana Umum Nala Arjunto menyatakan, tersangka membeli racun tikus cair dan serbuk potasium sianida secara online. Pria kelahiran Pasuruan itu menyuruh Supaino selaku pasien perdukunannya untuk mencampur racun tersebut ke jus melon, terang bulan, dan udang mentah untuk dibawa ke tempat kos korban.
Namun, kata Nala, Supaino mengaku tidak mengetahui recana Irfan dan jika bahan yang dicampurkan ke makanan itu merupakan racun yang kelak membunuh korban.