Polda Jatim Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo

Ditreskrimsus Polda Jatim dan barang bukti penimbunan BBM bersubsidi
Sumber :
  • Istimewa

Mereka, kata Farman, diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Terpisah, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tindakan semacam ini mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran,” kata Rahedi.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar