Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasus penipuan Arisan Fiktif di PN Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, Viva Jatim- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan 2 tahun 3 bulan  penjara terhadap Imelda Magdalena Van.

Diduga Langgar Etik, Hakim Pengawas di Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY

Warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, itu dinilai terbukti menipu dengan modus menjual 22 arisan fiktif.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 29 Januari 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. 

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntut jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Mohammad Fajarudddin menginginkan Imelda dihukum penjara selama 2 tahun. 

“(vonis) Naik dari tuntutan saya. Saya tuntut 2 tahun dengan pertimbangannya korban banyak dan kerugiannya Rp 82 juta,” kata Fajar. 

Respons Keluarga Via Vallen Usai Digeruduk soal Gadai Motor RF

Meski korban banyak namun yang melaporkan hanya satu orang, yakni Nova Fatmawati warga Desa Sumberwuluh. Menurut Fajar, alih-alih menjalankan arisan itu dengan baik, Imelda justru memanfaatkannya untuk menipu Nova. 

Ia menjual 22 arisan fiktif kepada korban. Pelaku menjual arisan peserta lain dengan dalih pemilik arisan membutuhkan uang. 

“Modusnya dia (Imelda) bikin arisan, kemudian menjual arisan peserta lain dengan harga murah kepada korban. Padahal, arisan itu tidak dijual," ungkapnya. 

Atas putusan tersebut, JPU Mohammad Fajaruddin menyatakan pikir-pikir. Pihaknya diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya. 

“Kita pikir- pikir, tergantung terdakwa nanti sikapnya bagaimana,” pungkasnya. 

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Imelda didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Perempuan penyedia arisan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan kepada Nova untuk membeli arisan milik orang lain yang dijual dengan harga lebih murah.

Tawaran Imelda membuat korban tergiur. Nova membeli arisan yang ditawarkan Imelda hingga 22 kali, sejak  16 Desember 2021 sampai dengan 27 April 2022.

Arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda untuk dibeli Nova sebenarnya tidak ada yang dijual.Uang arisan yang sebelumnya dijanjikan oleh terdakwa, dari sejak transaksi hingga saat ini belum diterima korban.