Pencabutan Ijop Pesantren Tak Selesaikan Kasus Pencabulan

Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Perihal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama untuk melakukan penanganan tersebut, Nur Ibadi mengaku sudah melaksanakan.

6 Syarat Murid agar Mendapatkan Ilmu Menurut Sayyidina Ali

Kemenag Trenggalek sudah berusaha melakukan penguatan-penguatan di berbagai instansi dan juga satuan pendidikan. Penguatan tersebut dilakukan di madrasah di semua jenjang dan juga pesantren.

"Ternyata masih ada kasus di ponpes karangan, Ya kita sudah melaksanakan kita lho mas, manusia biasa bukan malaikat," paparnya.

Mas Ipin: Pemulihan Pasca Banjir Munjungan Trenggalek Ditangani Secara Cepat

Nur Ibadi juga mengakui kasus ini menjadi pelajaran bagi semua tidak hanya di tubuh Kemenag, melainkan semua instansi. Sebab peraturan sebaik apapun harus tetap dikawal bersama-sama, karena jika hanya sendiri, tidak mungkin akan sukses berjalan.

"Oleh karena itu masyarakat, media, kalau ada laporan karena ini negara hukum laporkan kami akan kepihak berwajib kami akan bersama-sama," tandasnya.

Kemensos Beri 60 Titik Instalasi Air Bersih di Trenggalek, Novita: Pemantik Masyarakat Hidup Sehat